A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti
tengah, Pengertian adil ialah memberikan apa saja sesuai dengan haknya.
Keadilan artinya tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, dan tidak
sewenang-wenang
Pengertian Keadilan
secara umum yaitu suatu hal-hal yang berkenaan pada sikap dan suatu
tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar
sesamanya bisa memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Menurut
Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang
terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa
diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai
dengan memberi apa yang menjadi haknya.
2. Frans Magnis Suseno
Menurut
Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar
manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan
kewajibannya masing-masing.
3. Thomas Hubbes
Menurut
Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang
dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah
disepakati.
4. Plato
Menurut
Plato menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia
biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum
dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
B. MACAM-MACAM KEADILAN
1. Macam-macam keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif : yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat sebuah jasa-jasanya. Contohnya : seseorang yang diberikan sanksi akibat suatu pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat tanda jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : yaitu suatu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contohnya : seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : yaitu suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan sebuah hukum alam. Contohnya : seseorang akan membalas kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik kepadanya.
- Keadilan Konvensional : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Contohnya : seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut.
- Keadilan Moral : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila mampu untuk memberikan sebuah perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan suatu perbuatan yang sesuai dengan tata cara yang diharapka.
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya : pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.
C. CONTOH KEADILAN DALAM MASYARAKAT
Berikut beberapa contoh keadilan yang terjadi dan kita saksikan di dalam masyarakat:Keadilan di Lingkungan Sekolah
Guru tidak membeda-bedakan murid yang satu dengan murid lainnya berdasarkan prestasi yang dimiliki. Murid yang melanggar peraturan tetap diberi sanksi meskipun murid tersebut berprestasi di sekolahnya.
Ketika guru tidak memandang murid dari prestasi akademiknya saja, maka murid yang prestasi akademiknya rendah akan merasakan keadilan. Misal, dalam kegiatan pembelajaran guru membentuk kelompok yang terdiri dari murid pandai untuk mengajari murid yang ketinggalan pelajaran.
Keadilan dalam Lingkungan Keluarga
Orang tua tidak pilih kasih terhadap anak-anaknya. Setiap anggota keluarga memiliki tugas masing-masing dalam pekerjaan rumah. Misalnya ayah bekerja, ibu mepersiapkan makanan dan segala perlengkapan yang dibutuhkan anaknya. Kakak membersihkan rumah dan adik membersihkan halaman.
Keadilan dalam bidang hukum
Koruptor yang umumnya adalah pejabat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Angelina Sondakh yang hukumannya semakin berat ketika mengajukan banding. Namun, terkadang hukum juga tidak menunjukkan keadilan ketika terdapat koruptor yang memiliki fasilitas mewah di sel lebih dari yang didapatkan masyarakat umum.Keadilan dalam bidang perekonomian
Pada November 2018, Pemerintah Kabupaten Berau Kalimantan Timur menganggarkan 7,5 miliar untuk modal usaha pedagang kecil. Pada mulanya pedagang yang ingin meminjam uang di bank ditolak karena tidak mempunyai jaminan, akhirnya sekarang mereka bisa melakukan pinjaman melalui Bantuan Daerah Dana Bergulir untuk menjalankan usaha. Hal ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
D. PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL (DALAM SILA KE-5 PANCASILA)
Sila kelima dalam pancasila berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis, karena yang dimaksud dengan keadilan sosial dalam Sila ke- 5 bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat tempat hidup dan berkembang pribadi, sedangkan pribadi adalah komponennya masyarakat.Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi jasmani dan kehidupan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntutan hakiki kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan hakiki kehidupan rohani secara seimbang.
E. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
F. HAKEKAT KEJUJURAN
Hakikat kejujuran itu sendiri yaitu dilakukannya dari hati nuraninya bahwa pentingnya suatu kejujuran untuk hidup karena jika tidak jujur merasa dirinya akan melakukan suatu kesalahan yang membuat dirinya tidak nyaman dan kejujuran terdapat pada setiap diri manusia dan hanya orang tersebut dan Tuhan yang tahu akan perbuatan seseorang dapat dikatakan jujur atau tidak.
G. PENGERTIAN KECURANGAN
Pengertian kecurangan menurut Kamus Bahasa Indonesia menyatakan bahwa
yang berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan.
Sedangkan pengertian korupsi secara harafiah menurut Karni Soejono yang
dikutip dari Andhi Hamzah, korupsi berasal bahasa latin Corruptio,
Corruptus, suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan
yang menghina, atau memfitnah, menyimpang dari perbuatan kesucian, tidak
bermoral.
Sedangkan pengertian korupsi menurut penjelasan Undang-undang No.3 tahun
1971, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang
dilakukan secara melawan hukum, yang secara langsung maupun tidak
langsung dapat merugikan negara dan atau perekonomian negara dan patut
disangka, bahwa perbuatan tersebut merugikan negara dan atau
perekonomian negara.
Untuk lebih memudahkan pembahasan, dan sambil mencari/menunggu istilah
yang baku ditetapkan oleh IAI, maka dalam materi ini akan difokuskan
dengan kecurangan dan korupsi sebagai berikut:
- untuk kecurangan dan korupsi diutamakan yang ada hubungannya dengan audit;
- kecurangan merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak swasta di luar keuangan negara dan atau perkonomian negara, sedangkan korupsi merugikan keuangan negara dan atau perekonomian Negara.
H. SEBAB-SEBAB KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa berntenaga dan usaha ? Sudah
tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Merea yang
berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan,
meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup
menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang
melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain,
lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam
istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik.
Apabila
keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi,
apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu
berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan-akan ada
perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena
itu diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun, sukarlah untuk mengajukan
ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita
mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada
lawannya, pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yana
baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Dalam
wikipedia, Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana,
kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu
orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak
adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang
atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian
dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian
dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.
Contoh Studi kasusnya
· Kejujuran
Ada
seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk
dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada
pelanggan datang untuk membeli suatu produk di tokonya, dan penjual itu
menjelaskan tentang produk yang ingin dibeli oleh pelanggannya. Bahwa
barang yang dibelinya itu mempunyai kelebihan dan kelemahan dia juga
menjelaskan produk yang sama dengan merek yang lain dengan kelebihan dan
kekurangannya. Maka pelanggan itu dapat mempertimbangkan produk yang
satu dengan yang lain. Dengan demikian pelanggan dapat mengetahui produk
mana yang memiliki kualitas yang baik dan tidak baik. Penjual
menjelaskan semua itu supaya pelanggan merasa puas dengan demikian
pelanggan akan mempercayainya, sehingga pelanggan itu akan datang
kembali, karena penjelasan dan kejujuran sang penjual dalam menjual
produknya.
· Kecurangan
Ada
seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk
dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada
pelanggan datang untuk membeli satu produk di tokonya, dan penjual itu
mengetahui produk yang dibeli itu kurang bagus tetapi pelanggan itu
menjelaskan bahwa produk itu bagus. Penjual itu ingin produknya laku dan
untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Dengan ketidak kejujurannya
itu, secara tidak langsung penjual akan merasa dirugikan sendiri. Karena
banyak pelanggan yang komplain karena produk yang di jualnya tidak
bagus. Sehingga pelanggan tidak mempercayainya lagi dan pindah ketempat
yang lain.
I. PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN, PEMULIHAN NAMA BAIK
Perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Dinegara kita
ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini
polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam
kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. Disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya
lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih
banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan
mereka didunia.
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bgai orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak Ternilai
harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan ltu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya
sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :a) manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral
b) ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri scbagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya: bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
Ahlak berasal dati bahasa Arab akhlaq bentuk
jamak dari khuluq dan dati akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena
itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya
sebagai manusia. Untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai
dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaaan yaitu derajat/pangkat,
harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan
terjerurnus ke jurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta
dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain,
fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang
diharamkan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat
atau minta maaf.Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan hams
bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang, tanpa pamrih, takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
J. HAKEKAT NAMA BAIK
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
K. PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan
Contoh Pembalasan
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan
Contoh Pembalasan
Dalam
suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang
dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan,
maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan
objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya
seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan
akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar